Minggu, 19 Juli 2009

JusT FoR U EnDe

ende...
kalau kamu baca ini
aku lagi rindu
rindu kamu
ku ingin cerita
tentang bunga tepi jalan

kala merasa sepi
kosong dan tak berarti
kau pasti mengerti
mereka begitu indah

tapi seperti yang kau yakini
mereka hanyalah bunga tepi jalan
tak akan abadi
dan jangan dibuat abadi

aku masih rindu
tapi mungkin kamu sudah terlelap
selamat tidur
semoga kau bangun
dengan bunga segar dari halaman

Jumat, 10 Juli 2009

EVALUASI KTSP

EVALUASI KTSP

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Saat ini sistem pendidikan nasional Indonesia telah menetapkan Kurikulum 2006 atau lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan (KTSP) untuk diberlakukan secara nasional. Apa yang sudah dirancang, ditulis, dan dirumuskan di dalam kurikulum itu merupakan sesuatu yang sifatnya normatif atau berbagai ideal-ideal yang akan dicapai.

Kurikulum adalah hal yang sentral dalam pendidikan formal. Ditetapkannya Permen 22 dan 23 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menunjukkan terjadinya perubahan paradigma dalam hal kurikulum. Tidak seperti pola kurikulum sebelumnya yang menempatkan sekolah sebagai penyampai isi kurikulum, dengan KTSP sekolah memiliki kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri dengan mengacu kepada standar-standar yang ditetapkan pusat dan guru sebagai pelaku utama proses pembelajaran diposisikan sebagai pengembang kurikulum. Perubahan peran yang terjadi pada setiap satuan pendidikan tersebut perlu dijembatani dengan berbagai perspektif baru mengenai pengetahuan dan keterampilan dalam hal kurikulum. Hal ini diperlukan supaya sekolah dalam mengembangkan KTSP tidak terjebak dalam pola rutinitas yang sama.

Kurikulum saat ini perannya sangat strategis, mulai sebagai pedoman dalam pelaksanakan akademis, hingga sebagai sarana persaingan. Akibat peran yang strategis ini memungkinkan kurikulum untuk dijadikan sentra pencermatan. Sisi lain akibat kemajuan teknologi yang tidak mungkin dibendung sehingga kurikulum selalu tertinggal jauh dengan realitas sosial, sehingga gap antara printed curriculum dengan real curriculum sulit dihindari. Berubahnya pradigma baru dari paradigma kurikulum yang dikendalikan oleh institusi sekolahp [driver instution/driven school] menuju kurikulum atas keinginan para pemakainya [driver customer]. Kenyataan ini memungkinkan keterlibatan semua pihak [stakeholder] dalam menetapkan isi arah kebijakan pembuatan kurikulum yang acap kali di kenal dengan need assesment. Dinamika perkembangan juga merupakan variabel yang tidak boleh diabaikan, inilah yang memungkinkan kurikulum harus di evaluasi secara cermat dan cerdas.

Evaluasi kurikulum memegang peranan penting, baik untuk penentuan kebijakan pendidikan pada umumnya maupun untuk pengambilan keputusan dalam kurikulum itu sendiri. Hasil-hasil evaluasi kurikulum dapat digunakan oleh para pemegang kebijakan pendidikan dan para pengembang kurikulum dalam memilih dan menetapkan kebijakan pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan model kurikulum yang digunakan.

Hasil – hasil evaluasi kurikulum juga dapat digunakan oleh guru-guru, kepala sekolah dan para pelaksana pendidikan lainnya dalam memahami dan membantu perkembangan peserta didik, memilih bahan pelajaran, memilih metode dan alat-alat bantu pelajaran, cara penilaian serta fasilitas pendidikan lainnya. (disarikan dari Nana Syaodih Sukmadinata, 1997)

B. Konsep Dasar KTSP

Sebelum melaksanakan evaluasi terhadap suatu kurikulum dalam hal ini KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) perlulah diketahui tentang hal-hal yang bersangkutan dengan kurikulum itu sendiri, agar evaluasi dapat dilaksanakan secara menyeluruh berdasarkan kurikulum dimaksud.

Dalam Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan itu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Menurut Undang-Undang SNP Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dalam hal ini merujuk pada undang-undang satuan pendidikan adalah sekolah. Untuk selanjutnya mengembangkan KTSP dilakukan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan/kantor Depag Kab/Kota untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Penekanan KTSP adalah pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) dan tugas-tugas dengan standar performasi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa yang berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Perangkat standar program pendidikan ini hendaknya dapat mengantarkan siswa untuk memiliki kompetensi pengetahuan, dan nilai-nilai yang digunakan dalam berbagai bidang kehidupan.

Sejatinya, KTSP merupakan kurikulum yang merefleksi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang merujuk kepada konsep pendidikan yang dikemukakan oleh Bloom, yang pada gilirannya dapat meningkatkan potensi peserta didik secara optimal. Oleh karenanya, kurikulum yang disusun dapat menumbuhkan proses pembelajaran di sekolah berorientasi pada penguasaan kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan secara integratif. Prinsip pengembangannya adalah mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan (berisi prinsip-prinsip pokok, bersifat fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman) dan pengembangannya melalui proses akreditasi yang memungkinkan mata pelajaran dapat dimodifikasi sesuai dengan tuntutan yang berkembang. Dengan demikian, kurikulum ini merupakan pengembangan dari pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat, untuk melakukan suatu keterampilan atau tugas dalam bentuk kemahiran dan rasa tanggung jawab. Lebih jauh lagi, kurikulum ini merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan sejumlah kompetensi tertentu, sehingga setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, siswa diharapkan mampu menguasai serangkaian kompetensi dan menerapkannya dalam kehidupan kelak.

Menurut Beane (1986), diberlakukannya kurikulum dalam dunia pendidikan berimplikasi cukup luas dan kompleks yang berkaitan dengan pembelajaran, pengalaman belajar, dan sistem penilaian. Bentuk-bentuk pembelajaran yang disarankan dari KTSP meliputi pembelajaran autentik (authentic instruction), pembelajaran berbasis inquiri (inquiry based learning), pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), pembelajaran layanan (service learning), pembelajaran berbasis kerja (work based learning), dan pembelajaran berbasis portofolio (fortopolio based learning).

Penerapan KTSP dalam sistem pendidikan Indonesia tidak sekedar pergantian kurikulum, tetapi menyangkut perubahan secara mendasar dalam sistem pendidikan. Penerapan KTSP menuntut perubahan paradigma dalam pembelajaran dan persekolahan, karena dengan penerapan KTSP tidak hanya menyebabkan perubahan konsep, metode, dan strategi guru dalam mengajar, tetapi juga menyangkut pola piker, filosofis, komitmen guru, sekolah, dan stakeholder pendidikan. Dalam KTSP guru ditempatkan sebagai fasilitator dan mediator yang membantu agar proses belajar siswa berjalan dengan baik. Perhatian utama pada siswa yang belajar, bukan pada disiplin atau guru yang mengajar. Fungsi fasilitator atau mediator begitu berarti, yakni: (1) menyediakan pengalaman belajar yang memungkinkan siswa bertanggung jawab dalam membuat rancangan dan proses; (2) menyediakan atau memberikan kegiatan-kegiatan yang meransang keingintahuan siswa dan membantu mereka untuk mengekspresikan gagasan-gagasannya, menyediakan sarana yang meransang siswa berpikir secara produktif, menyediakan kesempatan dan pengalaman konflik; (3) memonitor, mengevaluasi, dan menunjukkan apakah pemikiran siswa jalan atau tidak. Guru menunjukkan dan mempertanyakan apakah pengetahuan siswa berlaku untuk menghadapi persoalan baru. Guru membantu mengevaluasi hipotesis dan kesimpulan siswa.

Dalam KTSP guru beserta komponen yang lainnya harus mampu memilih dan menekankan kompetensi yang menunjang dan bermanfaat bagi peserta didik. Menurut Ashan (1981) ada enam langkah analisis kompetensi, yaitu pertama, analisis tugas. Analisis ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh lulusan ke dalam indikator- indikator kompetensi. Berdasarkan analisis tugas yang harus dilakukan oleh lulusan, dikembangkan berbagai jenis pekerjaan menurut peran profesional, selanjutnya ditentukan kompetensi- kompetensi yang diperlukan (daftar kompetensi). Kedua, pola analisis. Pola ini dimaksudkan untuk mengembangkan keterampilan baru yang belum ada dalam pekerjaanpola analisis dilakukan dengan menganalisis setiap pekerjaan yang ada di masyarakat dengan keterampilan-keterampilan yang dimiliki oleh karyawannya. Selanjutnya dikembangkan keterampilan-keterampilan baru yang belum dimiliki oleh para karyawan, yang dipandang lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan. Ketiga, research (penelitian) dimaksudkan untuk mengembangkan sejumlah kompetensi berdasarkan hasil-hasil penelitian dan diskusi. Penelitian dan diskusi ini melibatkan berbagai ahli yang memahami kondisi serta perkembangan masa kini dan masa yang akan dating. Berdasarkan pemehaman terhadap kondisi serta perkembangan masa kini dan masa yang akan dating, diidentifikasi sejumlah kompetensi yang diperlukan untuk dikuasai oleh individu dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman. Keempat, expert judgment. , expert judgment atau

pertimbangan ahli dimaksudkan untuk menganalisis kompetensi berdasarkan pertimbangan para ahli., expert judgment ini biasa dilakukan dengan teknik delpi, sebagai suatu cara untuk memprediksi masa depan berdasarkan pandangan dan analisis para pakar ditinjau dari berbagai sudut pandang ilmu. Kelebihan dari teknik ini adalah yang melakukan analisis dan prediksi masa depan adalah mereka yang telah memiliki wawasan dan pengetahuan yang andal dalam bidangnya. Kelima, individual or group interview data. Analisis kompetensi berdasarkan wawancara, baik secara individu maupun kelompok dimaksudkan untuk menemukan informasi tentang kegiatan, tugas-tugas, dan pekerjaan yang diketahui oleh seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk lisan. Dalam komunikasi dua arah, penggunaan wawancara diharapkan dapat memberi kemudahan dalam menganalisis kompetensi untuk memperoleh informasi yang diinginkan oleh pewawancara melalui pertanyaaan-pertanyaaan yang diajukan. Keenam, role play dimaksudkan untuk melakukan analisis kompetensi berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap sejumlah orang yang melakukan peran tertentu. Melalui kegiatan ini diharapkan diperoleh sejumlah peran tertentu yang ada di masyarakat, sebagai bahan untuk mengidentifikasi kompetensi yang perlu dikembangkan dan dimiliki oleh peserta didik.

Berbagai hasil analisis kompetensi di atas merupakan bahan untuk merumuskan tujuan pendidikan dan mengembangkan kompetensi dasar dalam setiap mata pelajaran. Setiap tugas harus dirumuskan dengan jelas agar peserta didik mengetahui apa yang harus mereka pelajari., dan untuk apa mereka mempelajari hal tersebut. Berdasarkan kompetensi dan tujuan yang akan dicapai dikembangkan alat evaluasi untuk mengukur dengan kompetensi yang telah ditetapkan.

Merujuk pada BNSP (2006) dalam mengembangkan KTSP berlandasan kepada aspek akademis atau filosofis KTSP adalah sebagai berikut: Jhon Dewey: Peran pendidikan adalah mengajar siswa cara menjalin hubungan antara sejumlah pengalaman - pengalaman baru melalui pengalaman lama menjadi pengetahuan. Vygotsky: pengalaman di luar kelas dibawa ke dalam kelas dan pengalaman belajar siswa sangat penting. Ausubel: Informasi diorganisasikan dalam pikiran dan dalam struktur kognitif yang berhubungan dengan standar kompetensi, bila siswa diberi informasi baru, informasi tersebut akan masuk kedalam susunan kognitif dan melekat pada informasi baru tersebut mempunyai makna bagi siswa, dan struktur kognitif yang ada bertindak sebagai acvanced organizer.

C. Dasar Kebijakan dan Karakteristik KTSP

Berkaitan dengan kurikulum baru untuk menggantikan kurikulum 1994 dan merevisi kurikulum 2004 (KBK) pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, untuk pelaksanaan kedua Permen di atas pemerintah melalui Depdiknas mengeluarkan Permen Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 tersebut di atas. Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Pasal 1 ayat 3 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP (Pasal 1 ayat 4 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006). Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah (Pasal 1 ayat 5 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006).

Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, dengan berbagai tahapan.

KTSP menekankan pada kemampuan yang harus dicapai, dan dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kemampuan lulusan yang harus dinyatakan dengan standar kompetensi, yaitu kemampuan minimal apa yang harus dicapai lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat regional maupun global, karena persaingan sumber daya manusia. Karateristik kurikulum ini adalah: (1) hasil belajar dinyatakan dengan kemampuan atau kompetensi yang dapat didemonstrasikan atau ditampilkan; (2) semua peserta didik harus mencapai ketuntasan belajar, yaitu menguasai semua kompetensi dasar; (3) kecepatan belajar peserta didik tidak sama; (4) penilaian menggunakan acuan kriteria; (5) ada program remedial, pengayaan, dan percepatan; (6) tenaga pengajar atau atau pendidik merancang pengalaman belajar peserta didik; (7) tenaga pengajar sebagai fasilitator; (8) pembelajaran mencakup aspek afektif yang terintegrasi dalam semua bidang studi. Sebagai sebuah konsep, sekaligus sebagai sebuah program, KTSP memiliki karateristik sebagai berikut:

1. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Individual maupun Klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri.

2. KTSP berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.

3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.

4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainya yang memenuhi unsur edukatif.

5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.

Pembelajaran dengan pendekatan kontekstual haruslah ditandai dengan (1) proses mengobservasi sesuatu; (2) membuat pertanyaan, menghubungkan sesuatu yang ditanyakan dan ingin dipahami dengan pengalaman dan pengetahuan sebelumnya; (3) menempuh kegiatan untuk mendapatkan jawaban pertanyaan melalui pembahasan dengan orang lain; (4) membahas hasil pemahaman melalui pembahasan dengan orang lain; dan (5) memikirkan kegiatan yang telah dilakukan dan pemahaman yang diperoleh, menanggapi, membuat kesimpulan (Budiyanto, 2003).

Standar kompetensi yang diharapkan dicapai peserta didik mencakup aspek berpikir, keterampilan, dan kepribadian. Tujuan utama dari standar kompetensi adalah untuk memberi arah kepada pendidik tentang kemampuan dan keterampilan yang menjadi fokus proses pembelajaran dan penilaian. Jadi, standar kompetensi adalah batas dan arah kemempuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu pelajaran tertentu.

D. Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP

KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut (BSNP: 2006):

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6. Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP disusun berdasarkan acuan operasional penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut (BSNP: 2006):

1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.

5. Tuntutan dunia kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

7. Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.

8. Dinamika perkembangan global

Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

11.Kesetaraan Jender

Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.

12.Karakteristik satuan pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

BAB II

EVALUASI

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

A. Konsep Evaluasi KTSP

1. Pengertian Evaluasi

Evaluasi merupakan salah satu komponen kurikulum. Dalam pengertian terbatas, evaluasi kurikulum adalah proses penilaian tingkat ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum bersangkutan. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas evaluasi kurikulum merupakan penilaian kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria. Indikator kinerja yang dievaluasi tidak hanya terbatas pada efektifitas saja, namun juga relevansi, efisiensi, kelaikan (feasibility) dari program.

Selain itu ada berbagai pendapat yang menjelaskan tentang definisi evaluasi kurikulum, antara lain mengukur tingkatan pencapaian hasil belajar siswa berdasarkan tujuan yang telah ditentukan, membandingkan antara hasil belajar siswa dengan standar tertentu, menggambarkan dan menilai kurikulum, mengidentifikasikan bagian tertentu dari kurikulum yang bertujuan untuk membuat keputusan, memilih dan menganalisa bagian yang relevan, dan menilai proses belajar yang sedang berlangsung dengan menggunakan pengetahuan professional.

Komite Evaluasi Studi Nasional Phi Delta Kappa (1971) mendefinisikan bahwa evaluasi adalah proses menggambarkan, mendapatkan, dan menyediakan informasi yang berguna untuk pertimbangan pengambilan keputusan.

Dari beberapa pengertian evaluasi di atas dapat disimpulkan bahwa evaluasi KTSP adalah penelitian yang sistematik tentang manfaat, efektifitas, efisiensi dan feasibility dari KTSP yang diterapkan di satuan pendidikan untuk membuat keputusan tentang kurikulum yang sedang berjalan atau telah dijalankan. Evaluasi kurikulum ini dapat mencakup keseluruhan kurikulum atau masing-masing komponen kurikulum seperti tujuan, isi, atau metode pembelajaran yang ada dalam kurikulum tersebut.

2. Fungsi dan Tujuan Evaluasi

Mengutip uraian Oemar Hamalik (2008) fungsi dari penilaian kurikulum adalah:

a. Edukatif, untuk mengetahui kedayagunaan dan keberhasilan kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dan latihan

b. Instruksional, untuk mengetahui pendayagunaan dan keterlaksanaan kurikulum dalam rangka pelaksanaan proses belajar mengajar dalam proses kediklatan

c. Diagnosis, untuk memperoleh informasi masukan dalam rangka perbaikan kurikulum

d. Administrative, untuk memperoleh informasi masukan dalam rangka pengelolaan program diklat

Evaluasi kurikulum sangat penting dilakukan mengingat bahwa dengan dilaksanakannya evaluasi kurikulum dapat menyajikan informasi mengenai manfaat, efektifitas, efisiensi dan kesesuaian kurikulum tersebut terhadap tujuan yang ingin dicapai dan ketepatan penggunaan sumber daya serta metode yang dipergunakan sebagai bahan pembuat keputusan apakah kurikulum tersebut masih bias dijalankan tetapi perlu direvisi atau kurikulum tersebut harus diganti dengan kurikulum yang baru. Evaluasi kurikulum juga penting dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar yang berubah agar penyelenggaraan pendidikan beserta outcome yang dihasilkannya selalu relevan dengan perkembangan zaman.

Pendekatan terhadap evaluasi kurikulum akan dipengaruhi oleh cara seseorang mendefinisikan kurikulum, dan pada akhirnya akan mempengaruhi tujuan evaluasi kurikulum itu sendiri. Misalnya, jika kurikulum didefinisikan sebagai tingkatan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan, maka tujuan berupa tingkah laku harus dicantumkan dan dievaluasi berdasarkan tujuan tersebut, jika evaluasi didefinisikan sebagai pertimbangan professional maka kurikulum harus dievaluasi oleh ahli kurikulum, dan guru yang berpengalaman akan mengumpulkan informasi yang berhubungan sebagai pertimbangan. Berdasarkan itu seorang evaluator bisa menggunakan berbagai jenis pendekatan untuk mengevaluasi kurikulum tergantung dari tujuan yang hendak dicapai.

Tujuan dari penilaian kurikulum adalah untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan untk membuat keputusan tentang kurikulum (Oemar hamalik: 2008) yang meliputi:

a. Keputusan tentang perencanaan kurikulum yang mengarah ke pencapaian tujuan umum dan tujuan khusus.

b. Keputusan tentang komponen masukan kurikulum, seperti: ketenagaan, sarana prasarana, waktu dan biaya.

c. Keputusan tentang impementasi kurikulum yang mengarahkan kegiatan-kegiatan pengajaran dan latihan.

d. Keputusan tentang produk kurikulum yang menyangkut efek dan dampak program pendidikan

Ada beberapa tujuan pokok yang ingin dicapai melalui kegiatan evaluasi KTSP di satuan pendidikan, yaitu:

1. Mengukur efek pengajaran. Memperoleh gambaran tentang efek atau pengaruh dari pengajaran yang telah diberikan terhadap penguasaan, kemampuan yang ingin dicapai dalam suatu mata pelajaran. Efek atau pengaruh tersebut dapat diketahui bila dilakukan perbandingan antara hasil yang dicapai peserta didik sebelum dan sesudah pengajaran diberikan

2. Memperbaiki pengajaran. Setelah mengetahui efek dari pengajaran tersebut maka dilakukan upaya perbaikan terhadap program pendidikan.

Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa tujuan dilaksanakannya evaluasi KTSP adalah untuk mengetahui sejauh mana efektifitas, efisiensi dan kelaikan kurikulum tersebut, ketercapaian prinsip-prinsip dalam pengembangan KTSP serta terlaksana atau tidaknya implementasi KTSP berdasarkan acuan operasional dalam penyusunan KTSP.

3. Sasaran Evaluasi

Sasaran evaluasi dapat dilihat berdasarkan adaptasi dari pendapat Oemar Hamalik (2008), yaitu:

a. Proses pengembangan komponen-komponen kurikulum baik secara sendiri-sendiri maupun secara keseluruhan

b. Aspek-aspek perencanaan (silabus) tiap mata pelajaran berdasarkan standar isi dan dan standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah.

c. Implementasi kurikulum, baik di lingkungan pendidikan maupun di lapangan

d. Perbaikan kurikulum pada tingkat mata pelajaran, dan paket program pendidikan

e. Model ini bertitik tolak pada pandangan bahwa keberhasilan progran pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti : karakteristik peserta didik dan lingkungan, tujuan program dan peralatan yang digunakan, prosedur dan mekanisme pelaksanaan program itu sendiri.
Evaluasi model ini bermaksud membandingkan kinerja (performance) dari berbagai dimensi program dengan sejumlah kriteria tertentu, untuk akhirnya sampai pada deskripsi dan judgment mengenai kekuatan dan kelemahan program yang dievaluasi. Model ini kembangkan oleh Stufflebeam (1972) menggolongkan program pendidikan atas empat dimensi, yaitu : Context, Input, Process dan Product. Menurut model ini keempat dimensi program tersebut perlu dievaluasi sebelum, selama dan sesudah program pendidikan dikembangkan. Penjelasan singkat dari keempat dimensi tersebut adalah, sebagai berikut :

B. Aspek-aspek Kurikulum yang Dievalusi

Aspek-aspek kurikulum yang perlu dinilai adalah isi dari kurikulum itu sendiri yang terdiri dari struktur dan muatan yang ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.

1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia

2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian

3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

4. Kelompok mata pelajaran estetika

5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1. Mata pelajaran

Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.

2. Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3. Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.

Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4. Pengaturan Beban Belajar

a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem satuan kredit semester (sks) mengikuti aturan sebagai berikut.

§ Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

§ Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.

5. Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus Ujian Nasional.

7. Penjurusan

Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.

8. Pendidikan Kecakapan Hidup

a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.

b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.

c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.

b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.

d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Selain struktur dan muatan kurikulum KTSP aspek-aspek lain dari kurikulum yang perlu dinilai menurut Oemar Hamalik (2008) terdiri dari:

Kategori Masukan, meliputi:

a. Ketercapaian target kurikulum yang telah ditentukan

b. Kemampuan awal (entry behavior) pada peserta didik program pendidikan

c. Derajat kemampuan profesional tenaga pelatih/pembimbing/guru

d. Kuantitas dan mutu sarana dan prasarana kelembagaan

e. Jumlah dan pemanfaatan waktu yang tersedia untuk kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler

f. Penyediaan dan pemanfaatan sumber informasi bagi pelaksanaan kurikulum

Kategori Proses, meliputi:

a. Koherensi antara unsur-unsur dalam program pengajaran

b. Kedayagunaan dan keterlaksanaan program pengajaran dalam proses belajar mengajar

c. Perumusan isi kurikulum

d. Pemilihan dan penggunaan strategi belajar mengajar dan media pengajaran

e. Pengorganisasian kurikulum

f. Prosedur evaluasi

g. Bimbingan, penyuluhan dan pengajaran remidi

Kategori Produk/lulusan, meliputi:

a. Kuantitas dan kualitas kemampuan yang didapat oleh peserta didik

b. Jumlah lulusan program pendidikan

c. Karya yang dibuat oleh lulusan

d. Keterlaksanaan dan dampak program pendidikan

C. Model Evaluasi yang dipergunakan

Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengemukakan
beberapa model evaluasi kurikulum, diantaranya :

1. Model CIPP

a. Context; yaitu situasi atau latar belakang yang mempengaruhi jenis-jenis tujuan dan strategi pendidikan yang akan dikembangkan dalam program yang bersangkutan, seperti : kebijakan departemen atau unit kerja yang bersangkutan, sasaran yang ingin dicapai oleh unit kerja dalam kurun waktu tertentu, masalah ketenagaan yang dihadapi dalam unit kerja yang bersangkutan, dan sebagainya.

b. Input; bahan, peralatan, fasilitas yang disiapkan untuk keperluan pendidikan, seperti : dokumen kurikulum, dan materi pembelajaran yang dikembangkan, staf pengajar, sarana dan pra sarana, media pendidikan yang digunakan dan sebagainya.

c. Process; pelaksanaan nyata dari program pendidikan tersebut, meliputi : pelaksanaan proses belajar mengajar, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh para pengajar, penglolaan program, dan lain-lain.

d. Product; keseluruhan hasil yang dicapai oleh program pendidikan, mencakup : jangka pendek dan jangka lebih panjang. Secara skematik keempat dimensi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: :
CONTEXT
INPUT
PROCESS
PRODUCT


2. Model C – I – P – O – I

Model pendekatan ini diadopsi dari CIPP-nya Daniel L. Stufflebeam (1971) yang menyatakan bahwa evaluasi dapat membantu proses pengambilan keputusan dalam pengembangan program. Model pendekatan ini terdiri dari :

a. Context Evaluation (C); evaluasi untuk menganalisa problem dan kebutuhan dalam suatu sistem. Kegiatan evaluasi dimaksudkan untuk dilakukan dengan tidak melepaskan diri dari konteks yang membentuk sistem itu sendiri dalam upaya pencapaian tujuan program.

b. Inputs Evaluation (I); mengevaluasi strategi dan sumber-sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan program. Hasil input evaluation dapat membantu pengambil keputusan untuk memilih strategi dan sumber terbaik dalam keterbatasan tertentu untuk mencapai tujuan program

c. Process Evaluation (P); evaluasi dilakukan dengan maksud memonitor proses pelaksanaan program, apakah kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga mengarah pada pencapaian tujuan program.

d. Outputs Evaluation (O); evaluasi dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh hasil yang diperoleh oleh program yang telah dikembangkan. Tentu saja, hasilnya dapat digunakan untuk mengambil keputusan apakah program diteruskan, diberhentikan atau secara total diubah.

e. Impacts Evaluation (I); evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana program yang telah dikembangkan memberikan dampak yang positif dalam jangka waktu yang lebih panjang. Pemaparan di atas kiranya dapat digambarkan sebagai berikut:

CONTEXT
INPUTS
PROCESS
OUTPUTS
IMPACTS

3. Model I – P – O

Penerapan model I – P – O pada sistem pembelajaran kiranya dapat digambarkan sebagai berikut :

INPUT
PROCESS
OUT PUT

4. Model I – P – O – I

Penerapan model I – P – O – I pada sistem pembelajaran kiranya dapat digambarkan sebagai berikut :

INPUT
PROCESS
OUT PUTS

IMPACTS

5. Model 3 P (Program – Proses – Produk)

Model pendekatan ini merupakan model yang diadopsi dari model yang dikembangkan oleh Raka Joni (1981); esensi dari pendekatan evaluasi model ini, adalah sebagai berikut :

a. Evaluasi Program; yakni merupakan evaluasi yang lebih memfokuskan diri pada evaluasi perencanaan program, dengan demikian evaluasi dilakukan sebelum program dilaksanakan untuk menetapkan rasional kelompok sasaran (targetted groups) serta mengidentifikasi kebutuhan (needs assessment) dan potensi yang ada padanya di samping mengkaji dibelakang meja kesesuaian, perangkat kegiatan program dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan untuk dicapai. Dengan demikian maka evaluasi perencanaan program merupakan bagian integral dari pada pengembangan program.

b. Evaluasi Proses yaitu evaluasi yang cenderung mengarah pada bentuk monitoring yang dilakukan pada saat kegiatan-kegiatan program berlangsung dan dimaksudkan untuk menjawab dua kelompok pertanyaan : apakah kegiatan-kegiatan program dilakukan atau diwujudkan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan di dalam desain program ? apakah program secara efektif mencapai kelompok sasaran yang telah ditetapkan ?. Model evaluasi ini sangat penting untuk pengembangan program sebab tidak dengan sendirinya pelaksanaan kegiatan-kegiatan program sesuai dengan tujuan serta niat yang semula ditetapkan. Dalam bahasa analisis sistem, evaluasi ini dinamakan evaluasi proses.

c. Evaluasi Produk merupakan evaluasi terhadap aspek hasil ditujukan kepada pencapaian tujuan program baik jangka pendek (hasil antara), maupun jangka panjang (hasil akhir). Maka, yang hendak dinilai adanya kesesuaian antara tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dengan hasil-hasil yang diperoleh. Di samping itu hasil-hasil sampingan baik yang dikehendaki maupun yang tidak dikehendaki, dapat dideteksi melalui evaluasi ini.

Model evaluasi kurikulum jenisnya cukup banyak, tetapi dari sejumlah teori dapat dikelompokkan atas dua model yaitu model kuantitatif dan kualitatif (Hasan,1988). Model kuantitatif merentang dari Model Tyler, model Sistem Alkin, Model Countenance Stake, model CIPP (Context, Input, Process, dan Product), dan model ekonomio mikro. Sebaliknya, menurut Sukmadinata (2004) terdapat empat jenis model yang paling menonjol yaitu model: (1) Discrepancy evaluation Model, yaitu pendekatan yang membandingkan pelaksanaan dengan standar baik disain, pelaksanaan program, biaya dan lain-lain, (2) Contingency Congruence Model, yaitu menilai kesesuaian antara rancangan, pelaksanaan dan hasil ideal dengan yang nyata/teramati, (3) EPIC (Evaluation Programs fot Innovative Curriculum), dan (4) model CIPP (Context, Input, Process, dan Product).

Menurut hemat penulis model yang dianggap terbuka dan sesuai dalam mengevaluasi kurikulum KTSP adalah model CIPP. Sesuai dengan namanya, model ini terbentuk dari 4 jenis evaluasi yaitu evaluasi Context, Input, Process, dan Product yang dikembangkan kali pertama oleh Stufflebeam. Keempat evaluasi ini merupakan suatu rangakaian keutuhan yaitu:

• Evaluasi konteks ditujukan untuk menilai keadaan yang sedang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan. Evaluasi ini dilakukan dari keadaan awal sebelum suatu inovasi kurikulum direncanakan, bahkan adalah fungsi dari evaluasi konteks untuk melihat apakah diperlukan adanya suatu inovasi atau tidak. Evaluasi ini juga menilai situasi dan latar belakang yang mempengaruhi jenis-jenis tujuan dan strategi pendidikan yang akan dikembangkan dalam program satuan pendidikan, seperti: kebijakan departemen atau satuan pendidikan yang bersangkutan, sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu serta masalah ketenagaan yang dihadapi

• Evaluasi input orientasinya untuk mengemukakan suatu program yang dapat mencapai apa yang diinginkan lembaga tersebut. Program yang dimaksudkan adalah program yang membawa perubahan berskala penambahan dan pembaharuan. Evaluasi masukan tidak hanya melihat apa yang ada pada lingkungan lembaga tersebut tetapi juga harus dapat memperkirakan kemungkinan-kemungkinan yang akan dihadapi di waktu mendatang ketika suatu inovasi kurikulum dilaksanakan. Selain itu bahan, peralatan, fasilitas yang disiapkan untuk keperluan pendidikan, seperti: dokumen kurikulum KTSP, materi pembelajaran yang dikembangkan, media pendidikan yang digunakan, metode yang dipakai, staf pengajar, sarana dan pra sarana merupakan bagian yang penting juga untuk dievaluasi

• Evaluasi proses adalah evaluasi mengenai pelaksanaan dari suatu inovasi kurikulum. Evaluasi ini baru dapat dilakukan apabila inovasi kurikulum tersebut telah dilaksanakan di lapangan bukan pada waktu ia dirancang.

Evaluasi ini diarahkan pada bentuk monitoring yang dilakukan pada saat seluruh kegiatan program berlangsung dan dipersiapkan untuk menjawab beberapa pertanyaan: apakah kegiatan program dilakukan atau diwujudkan sesuai dengan spesipikasi yang ditetapkan dalam disain program? Apakah program secara efektif mencapai kelompok sasaran yang telah ditetapkan.

• Evaluasi hasil (product) bertujuan untuk menentukan sampai sejauh mana kurikulum yang diimplementasikan tersebut telah dapat memenuhi kebutuhan kelompok yang mempergunakannya serta tujuan pendidikan yang telah dicanangkan. Evaluasi hasil memperlihatkan pengaruh program yang tidak hanya bersifat langsung tapi juga yang berpengaruh tidak langsung. Pengaruh tersebut tidak saja yang bersifat positif tetapi juga pengaruh negarif dari kurikulum tersebut.

Keseluruhan hasil yang dicapai oleh program pendidikan, mencakup hasil untuk jangka pendek dan jangka penjang

D. Teknik-teknik Evaluasi

Beberapa teknik evaluasi secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Daftar pertanyaan, daftar pertanyaan adalah salah satu cara terbaik untuk menentukan bagaimana seseorang berpikir, merasakan dan mengapa seseorang berpikir dan merasakan. Hal itu memaksakan suatu struktur yang tertentu, sehingga pengembang pastilah sangat jelas untuk mengumpulkan informasi dari para guru, para siswa, dan masyarakat sekolah secara umum.
  2. Wawancara, wawancara adalah suatu percakapan yang penuh arti antara sejumlah stake holder di satuan pendidikan maka itu memungkinkan pewawancara untuk menetapkan hubungan dengan subyek dan dengan demikian menimbulkan jawaban yang lebih tulus.
  3. Buku harian dan Pembukuan, Buku harian adalah jalan yang bagus untuk memulai pengumpulan data. Data seperti itu adalah sering subjektif atau impressionistic.

Tingkatan, tingkatan digunakan untuk menilai keefektifan guru-guru, capaian siswa, atau banyak aspek pada organisasi di sekolah dengan jalan yang sistematik. Evaluator harus menyadari bahayanya menggunakan skala tingkatan. Pengamatan kelas yang sistematik, pengamatan digunakan untuk menentukan adakah perilaku yang tertentu terjadi. Guru-guru mungkin dapat mengembangkannya sendiri, tergantung pada tujuan evaluasi.

  1. Guru/evaluator membutuhkan kesadaran akan pembedaan antara pengambilan kesimpulan yang tinggi dan pengambilan kesimpulan yang rendah ketika mengembangkan kategori untuk pengamatan. Jika ada banyak kategori kesimpulan yang tinggi daftar pengamatan adalah lebih sedikit yang dapat dipercaya pada sisi lain, suatu jadwal berisi kategori kesimpulan yang rendah mungkin mengabaikan perilaku yang penting.
  2. Arsip anekdot, arsip anekdot adalah diskripsi dari kejadian-kejadian yang diamati. Pengamat mencatat pengamatannya, ditulis secara berkelanjutan. Catatan dibuat segera mungkin setelah terjadi periatiwa. Hal ini adalah suatu usaha dibuat untuk menyimpan fakta dan pemisahan penafsiran .
  3. Melakukan test catatan kemampuan, ini digunakan oleh evaluator ketika suatu ukuran dari capaian siswa diperlukan. Mereka dirancang untuk mengukur prestasi siswa atau kecakapannya.
  4. Melakukan teknik catatan sendiri, alat ini meliputi inventaris minat, skala sikap dan daftar pertanyaan. Sebuah capaian yang terbaik tidak diharapkan. Evaluator menggunakan rancangan untuk mengumpulkan informasi tentang minat atau sikap dari siswa atau guru-guru. Dua pensil dan catatan/kertas diri melaporkan alat dari minat tertentu adalah perbedaan yang semantik dan teknik Q-sort . Diferensial yang semantik menggunakan arti tambahan dari kata-kata untuk mengungkapkan perasaan seseorang. Tingkatan dilakukan pada pada tujuh titik skala, dan orang didukung untuk merekam kesan yang pertama. Teknik Q-sort memerlukan orang-orang untuk menilai satu rangkaian ungkapan deskriptif yang akurat menurut yang paling banyak dan uraian paling sedikit. Ungkapan yang deskriptif diperkenalkan pada kartu individu, dan orang harus menempatkan kartu di (dalam) tumpukan dengan kartu paling deskriptif pada sisi kanan dan kartu paling sedikit deskriptif pada sisi kiri. Banyaknya kartu dan banyaknya tumpukan dapat bertukar-tukar. Para guru yang ingin menggunakan dua laporan diri pertama perlu mengkonsultasikan pekerjaan, (Osgood et al. 1957 dan Stephenson ,1953).
  5. Arsip anekdot, arsip anekdot adalah diskripsi dari kejadian-kejadian yang diamati. Hal ini tidak melibatkan pengembangan dari suatu daftar pengamatan ( seperti pada no.5), meskipun mungkin membantu guru untuk merekam pengamatan . Jika guru-guru mangenalkan sebuah kurikulum baru, kemudian satu peristiwa menjamin pengamatan yang dekat adalah siswa reaksi ke stimuli prestasi seperti perintah untuk melaksanakan tugas tertentu.
  6. Guru dan catatan tambahan siswa pada materi, catatan tambahan dari materi dan pengalaman pelajaran yang dilibatkan dalam penyediaan kurikulum evaluator dengan tinjau ulang kritikan yang relevan. Keterlibatan dari para siswa dalam catatan tambahan tergantung atas sifat alami materi dan karakteristik siswa.
  7. Analisa dari kerja siswa, ini melibatkan pengujian dari buku catatan siswa dan pekerjaan praktis. Menyediakan informasi yang sangat menolong tentang respon siswa pada materi dan pengalaman belajar
  8. Diskusi, evaluator mestinya tidak melewatkan teknik informal tentang evaluasi yang termasuk diskusi informal dan grup tanya jawab antara siswa dan para guru.
  9. Jejak fisik, bukti fisik yang tertulis berdasarkan suatu pengalaman pelajaran mungkin menyediakan informasi tentang reaksi siswa pada kurikulum. Bukti fisik ini mungkin meliputi banyaknya kursi yang dikelompokkan di sekitar tertentu belajar pengalaman, menyelinap tanda di atas lantai, atau seberapa baik material kurikulum .
  10. Rekaman pribadi , arsip/catatan ini meliputi informasi yang tidak dicari dalam daftar pertanyaan, skala pengharkatan, test atau mewawancarai. Catatan lebih umum dibanding suatu pengujian dari kerja siswa yang mungkin termasuk catatan ketidakhadiran, mutu dari tugas, jumlah buku meminjam dari perpustakaan, tindakan disipliner, mengamati keikutsertaan kelompok.
  11. Pengamatan yang diusahakan, tidak sama dengan observation, yang diusahakan pengamatan kelas yang sistematis melibatkan penggunaan dari alat perangkat keras seperti audiotape untuk merekam reaksi yang tulus tentang para siswa di (dalam) kerja kelompok.

E. Evaluator

Evaluator adalah tenaga yang mendapat tugas atau memiliki kewenangan untuk melaksanakan penilaian terhadap kurikulum yang dipergunakan di suatu satuan pendidikan. Di satuan pendidikan evaluator yang dimaksud adalah komite sekolah, kepala sekolah, guru dan masyarakat pengguna jasa di satuan pendidikan tersebut. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, evaluator perlu memiliki/menguasai kemampuan-kemampuan yang memadai dalam bidang evaluasi seperti yang dikemukakan Oemar Hamalik (2008) :

1. Pengetahuan tentang inovasi. Pengetahuan ini perlu untuk mengadakan tindakan perbandingan, pengajuan saran perbaikan, merancang mekanisme pengumpulan data, mengorganisasi dan memimpin tenaga professional

2. Hubungan masyarakat. Kemampuan ini berkenaan dengan keterampilan menggunakan media komunikasi untuk menyajikan hasil-hasil penelitian

3. Kemampuan memproses data. Kemampuan ini berkenaan dengan desain bank data, prosedur pengolahan data

4. Kemampuan dalam bidang pengukuran. Kemampuan dalam penyusunan dan pengembangan instrument pengukuran, seperti membuat dan memilih tes

5. Administrasi penilaian. Kemampuan mencari dan menghidupkan duungan politis bagi evaluasi, mengembangkan program evaluasi dan teknik review, organisasi penilaian dan lain-lain

6. Kemampuan menghubungkan penilaian dengan disiplin lainnya. Kemampuan ini berguna dalam membuat analisis korelasi antara evaluasi dengan disiplin ilmu lainnya, seperti: ekonomi-sosiologi, politi, pendidikan, teori nilai dan teori pengembangan

7. Komunikasi. Kemampuan ini berguna dalam rangka penyajian hasil evaluasi baik secara tertulis maupun melalui media non cetak, dan untuk mendesiminasikan system evaluasi secara jelas dan mudah dipahami oleh orang lain/masyarakat

8. Analisis desain penelitian. Kemampuan ini berguna antara lain, untuk mendesain riset-eksperimen melakukan review literature dan menulis laporan, dan sebagainya.

Selain hal-hal yang diutarakan di atas sangatlah penting bagi evaluator untuk mengetahui hakikat dari KTSP, prinsip prinsip pengembangannya, acuan opreasional dari KTSP, memahami tujuan satuan pendidikan beserta visi dan misinya serta menguasai struktur dan muatan KTSP yang dikembangkan dan diterapkan di satuan pendidikan tersebut


BAB III

KESIMPULAN

Evaluasi kurikulum sangat diperlukan sekali dalam penentuan kebijaksanaan pendidikan pada umumnya, maupun dalam pengambilan keputusan untuk mengimplementasikan kurikulum itu sendiri. Dengan demikian hasil yang didapatkan dari evaluasi kurikulum dapat digunakan oleh pengembang kurikulum, guru-guru, kepala sekolah, dan para pelaksana pendidikan lainnya dalam memahami, membantu perkembangan siswa, memilih bahan ajar, metode pembelajaran, sistem penilaian, fasilitas pendidikan, media pengajaran dan hal-hal lainnya.

Evaluasi kurikulum terdiri atas berbagai model, yang masing-masing memiliki perbedaan dalam hal tujuan,sasaran dan langkah-langkah implementasi. Dalam hal pelaporannya juga terjadi perbedaan, karena ada yang dilaporkan secara formal, dan ada yang informal.

Komponen kurikulum yang dievaluasi sangat luas, mulai dari hasil pembelajaran siswa, faktor instruksional, faktor institusional, desain dan implementasi kurikulum, kemampuan guru mengajar, kemampuan dan kemajuan belajar, reaksi situasional terhadap kurikulum baru dan sebagainya.

Luas atau sempitnya komponen kurikulum yang akan diteliti ditentukan dari cara mendefinisikan kurikulum itu sendiri, yang pada akhinya akan menentukan model evaluasi kurikulum yang dirasakan paling tepat sesuai dengan definisi yang dipilih.

Karena evaluasi kurikulum merupakan hal yang sangat penting dalam pengembangan kurikulum khususnya, dan pendidikan pada umumnya sehingga pengetahuan dan pemahaman tentang evaluasi kurikulum dituntut bagi setiap guru, kepala sekolah dan pengembang pendidikan lainnya untuk menjawab permasalahan –permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan melalui suatu proses pembenahan dan inovasi di segala sektor sehingga pada akhirnya kualitas pendidikan di tanah air kita akan meningkat.

Daftar Pustaka

Beane, J.A. et.al. 1995, Curriculum Planning and Developing. Boston. Allyn and

Bacon

BSNP, 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta

Hamalik, Oemar. 2008. Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT. Rosda Karya

Hasan, S.H. 1988. Evaluasi Kurikulum. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Jakarta

Mc. Ashan, M. 1981. Competency. Based Education and Behavioral Objectives. New Jersey, Englewood Clifss, Educational Technological Publication. Inc

Stuffebeam, D.L. 1971. Educational Evaluation and Decisionmaking. Itaca, IL, F.E. peachock

Sukmadinata, Nana Syaodih, 1997. Pengembangan Kurikulum. Teori dan Praktek. Bandung: P.T. Remaja Rosda Karya